Jum’at, 12 Juni 2009 – 18:54 wib
Widi Agustian – Oke
JAKARTA - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa komisaris BUMN termasuk dalam pejabat negara. Dengan demikian, maka komisaris juga tidak boleh terlibat dalam kampanye dilakukan oleh pasangan capres tertentu.
“Satu hal yang clear, bahwa komisaris itu termasuk pejabat negara. Sehingga direksi, pejabat satu tingkat dibawah direksi, dan komisaris adalah pejabat negara,” ujar Koordinator Divisi Pemgawasan Bawaslu Wahidah Suaeb saat ditemui usai bertemu dengan sesmeneg BUMN Said Didu di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (12/6/2009).
Dalam pertemuannya dengan Kemeneg BUMN, Ia melanjutkan pihaknya melakukan tukar-menukar informasi. Bawaslu memberikan daftar nama tim sukses yang terdaftar di KPU sedangkan Said Didu memberikan nama komisaris maupun direksi dari BUMN yang berjumlah 140 BUMN.
Wahidah mengakui memang sudah ada beberapa nama yang ia kantongi. Antara lain Tanri Abeng, Rande Pardede, Umar Said, Hadari (ketua dewan penasihat Peruri). “Itu nyata-nyata masuk dalam kampanye,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menuturkan memang sudah ada beberapa nama yang mengundurkan diri dari BUMN. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pencocokan nama-nama tersebut, baik untuk ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi. Ditargetkan, prosesnya akan rampung pada pekan depan.
“Kita akan cocokan nama-namanya. Harus teliti, klarifikasi. Ada nama yang tercantum, dan mereka sudah mengundurkan diri pekan depan sudah selesai, Senin atau Selasa,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Komut Pertamina Soetanto, yang berperan sebagai relawan dalam kubu capres SBY, ia menyebutkan pihaknya memang tengah mendalami kesulitan untuk mengklasifikasinya, karena tidak ada datanya di KPU. “ini menjadi kesulitan, BUMN harus netralitas. Seharusnya tidak boleh, tapi darimana kita tahu,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bagi pejabat negara yang melakukan pelanggraan tersebut, yakni melakukan kegiatan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara akan dijerat dengan UU Pidana.
“Patokan kita UU No 42, dilarang mengikutsertakan pejabat BUMNdan bisa dijerat pasal 417. Tapi ada pasal lain yang mengatur, setiap pejabat negara, dilarang mengambil tindakan, atau menguntungan pasangan calon diancam dengan pidana,” tukasnya. (ahm)